Sabtu, 15 Oktober 2011

Demokrasi dalam Perspektif Islam


Pendahuluan

            Di tengah-tengah masyarakat kaum muslimin telah lama muncul sistem kehidupan yang bernama demokrasi dan telah diadopsi oleh hampir seluruh negeri-negeri Islam dan masyarakatnya. Sebagian menerimanya secara total tanpa reserve, sebagian mencoba mengkompromikannya dengan Syariat Islam, dan sebagian kecil lagi menolaknya mentah-mentah dan hanya menginginkan Syariat Islam saja yang diterapkan sebagai sistem kehidupannya.
Hakikat demokrasi yang sebenarnya adalah proses penetapan hukum di tengah-tengah manusia berdasarkan kehendak rakyat secara mayoritas. Ide demokrasi yang dikembangkan oleh Voltaire dan Montesquie dalam konteks kenegaraan ini sebenarnya telah menetapkan manusia sebagai pembuat hukum (Musyarri’), bukan Al Khaliq. Dalam format negara demokrasi, akan dianggap tidak demokratis kalau hukum yang ditetapkan berdasarkan hukum Tuhan. Oleh karena itu, ide demokrasi ini sebenarnya adalah proses pemisahan agama dari negara (fashluddin ‘an dawlah). Falsafah Barat, the grand process of modernization, berpijak pada pemisahan masyarakat politik dari agama dan dari strukutur agama (uneklesastikal structure).
Bagi kaum Muslim, hakikat demokrasi seperti diatas sebenarnya merupakan bentuk pengingkaran terhadap seluruh dalil yang qath’i tsubut (pasti sumbernya) dan qath’i dalalah (pasti pengertiannya) yang mewajibkan kaum muslim untuk mengikuti syariat Allah. Dan menolak segala sistem hukum yang bertentangan dengan syariat-Nya. Kehati-hatian kita agar tidak terjerumus ke dalam apa yang dianggap kafir, dzalim, fasik oleh Allah merupakan sebuah keniscayaan. Jika seorang menerima hakikat demokrasi, seraya mengesampingkan hukum Allah atau membenamkan hukum Allah sebagai sebuah keusangan karena takut dikatakan tidak demokratis, maka pandangan ini dapat menjerumuskannya kedalam kekafiran, kedzaliman atau kefasikan.

Pengertian Demokrasi
         
          Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Definisi dari demokrasi[1] secara umum adalah sebuah tatanan pemerintahan yang bersumber dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demikian slogan yang sangat terkenal dari Benjamin Franklin tentang definisi demokrasi. Walhasil, demokrasi memberikan kepada manusia dua hal :
1.)    Hak membuat hukum (legislasi).
2.)    Hak memilih penguasa.

             Sedangkan pandangan islam tentang demokrasi  sebaliknya islam dibangun diatas dasar aqidah Islam yang mengharuskan seluruh aspek kehidupan manusia dan negara diatur oleh Allah. Manusia hanya berkewajiban untuk menjalankan aturan-aturan-Nya dalam aspek kehidupan. Allah SWT berfirman :


             “Tidak patut bagi laki-laki Mukmin dan tidak patut bagi Perempuan Mukminat, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka.Dan barang siapa menduharkai Allah SWT dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.”(QS. Al-Ahzab[33]:36)    
Asas Demokrasi

            [2]Asas demokrasi ada dua yaitu kedaulatan ada di tangan rakyat dan rakyat sebagai sumber hukum. Sebaliknya dalam Islam kedaulatan di tangan Allah atau syariat-Nya. Hanya Allah yang berdaulat. Yang berhak membuat hukum bagi manusia. Manusia tidak memiliki wewenang untuk membuat satu hukumpun. Sebagai contoh seandainya semua manusia sepakat untuk menghalalkan riba dan lokalisasi pelacuran karena pertimbangan kemaslahatan, maka kesepakatan tersebut tidak ada nilainya di sisi Allah selain dianggap dosa. Sebab setiap manusia wajib terikat dengan hukum Allah dan tidak boleh membuat aturan sendiri. Allah SWT berfirman :



            “Demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan,kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (Q.S an-Nisa'[4]:65)





Prinsip Demokrasi Islam

            Islam memiliki potensi untuk memperkuat demokrasi karena beberapa nilainya mendukung demokrasi, seperti ijtihad (penalaran rasional), ijma (konsensus), ikhtilaf (perbedaan pendapat), dan syura’ (konsultasi). Atau dengan kata lain demokrasi sebenarnya adalah milik Islam. Prinsip demokrasi antara lain egality (persamaan), equality (keadilan), liberty (kebebasan), human right (HAM), dan lain sebagainya. [3]Prinsip-prinsip demokrasi ini rupanya sejalan dengan ajaran Islam antara lain:
            1. Syura’
          Dalam demokrasi prinsip syura’ sangat dititik-beratkan. Syura’ yang berasal dari kata al-musywarah (musyawarah) yaitu prinsip tentang pengambilan keputusan untuk mencapai kesepakatan bersama. Sesuai dengan Q. S. Asy-Syuura’: 38,


          “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.” [Q.S.Asy-Syuura':38]

          2. Al-‘Adalah (Keadilan)
            Dalam menegakkan hukum, termasuk rekruitment dalam berbagai jabatan pemerintahan harus adil dan bijaksana.


          Maka karena itu serulah (mereka kepada agama ini) dan tetaplah sebagai mana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka dan Katakanlah: “Aku beriman kepada semua kitab yang diturunkan Allah dan aku diperintahkan supaya berlaku adil diantara kamu. Allah-lah Tuhan Kami dan Tuhan kamu. bagi Kami amal-amal Kami dan bagi kamu amal-amal kamu. tidak ada pertengkaran antara Kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita dan kepada-Nyalah kembali (kita)”.” [Q. S. Asy-Syura: 15]

            3. Al-Musawah (Kesejajaran/ Kesetaraan)
            [4]Dalam prinsip ini, tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dari yang lain sehingga dapat memaksakan kehendaknya. Penguasa tidak bisa otoriter terhadap rakyat, demi menghindari hegemoni penguasa atas rakyat. Al-Musawah adalah sebagai konsekuensi logis dari prinsip Syura’ dan ‘Adalah.

            4. Ijma’ (Konsensus)
            [5]Ijma yaitu persetujuan umat Islam tentang masalah agama. Adanya konsep ijma menjadi keistimewaan syariat Islam, memperkuat statement bahwa Islam memberikan tempat khusus bagi umat dan aspirasinya dalam sistem Islam, yang lebih tinggi daripada apa yang mungkin dapat dicapai dalam sistem demokrasi manapun. Jauh sebelum J. J. Roussou, kaum muslim telah menetapkan bahwa aspirasi umat adalah sakral dan merupakan kehendak Allah, serta dijadikan salah satu sumber hukum dalam Islam.

            5. Amanah dan Al-Mas’uliyah (Tanggung Jawab)
            Amanah adalah sikap pemenuhan kepercayaan yag diberikan seseorang kepada orang lain. Kekuasaan dan jabatan adalah amanah yang perlu diwaspadai, bukan nikmat. Maka, rasa tanggung jawab seorang pemimpin atau penguasa harus dipenuhi amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

          6. Al-Hurriyah (Kebebasan)
            Setiap warga masyarakat diberikan hak dan kebebasan untuk mengekspresikan pendapatnya akan tetapi sesuai dengan ajaran atau kaidah islam.
  
Sebab-sebab Demokrasi tidak sesuai dengan Islam

          Pelaksanaan hukum-hukum Allah sudah pasti membutuhkan kekuasaan, maka iskam memberikan kekuasaan itu kepada umat. Artinya kekuasaan untuk memilih penguasa untuk menjalankan hukum Allah ada ditangan umat.
          [6]Demokrasi tidak sesuai dengan Islam, karena beberapa sebab :
1.      Buatan akal manusia, bukan berasal dari Allah SWT. demokrasi bukan bersumber dari wahyu, bahkan menolak campur tangan agama dalam percaturan kehidupan baik bermasyarakat maupun bernegara
2.      dalam menentukan kebenaran bersumber dari suara mayoritas, bukan bersumber kepada wahyu. Padahal kebenaran hanya bersumber kepada dalil, baik Al-Quran maupun As-Sunnah.
3.      Menganut Kebebasan dalam segala hal, baik kebebasan beragama, berpendapat, kepemilikan, dan bertingkah laku. Sedangkan Islam membatasi kebebasan terikat dengan hukum syariat.









Sistem Demokrasi yang sesuai dengan Ajaran Islam

            Akan tetapi tidak sepenuhnya demokrasi benar-benar salah menurut pandangan islam. Karena itu, maka perlu dirumuskan sebuah [7]sistem demokrasi yang sesuai dengan ajaran Islam. Yaitu di antaranya:
1.      Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama.
2.      Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya .
3.      Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
4.      Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah. Contohnya kasus Abu Bakr ketika mengambil suara minoritas yang menghendaki untuk memerangi kaum yang tidak mau membayar zakat. Juga ketika Umar tidak mau membagi-bagikan tanah hasil rampasan perang dengan mengambil pendapat minoritas agar tanah itu dibiarkan kepada pemiliknya dengan cukup mengambil pajaknya.
5.      Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
6.      Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai agama.
7.      Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga .




Kesimpulan          

            Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam. Prinsip dan konsep demokrasi yang sejalan dengan islam adalah keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat, dan menurunkan pemerintah, serta dalam menentukan sejumlah kebijakan lewat wakilnya. Adapun yang tidak sejalan adalah ketika suara rakyat diberikan kebebasan secara mutlak sehingga bisa mengarah kepada sikap, tindakan, dan kebijakan yang keluar dari rambu-rambu ilahi.
            Akhirnya, [8]agar sistem atau konsep demokrasi yang islami di atas terwujud, langkah-langkah yang harus dilakukan :
- Seluruh warga atau sebagian besarnya harus diberi pemahaman yang benar tentang Islam sehingga aspirasi yang mereka sampaikan tidak keluar dari ajarannya.
- Parlemen atau lembaga perwakilan rakyat harus diisi dan didominasi oleh orang-orang Islam yang memahami dan mengamalkan Islam secara baik.









PENUTUP

            Demikianlah makalah yang telah kami buat yang membahas tentang Demokrasi dalam pandangan Islam.Setiap konsep yang dibuat oleh manusia memiliki kekurangan yang tak dapat dipungkiri, namun kekurangan itu dapat tertutupi dengan memperbaikinya. Begitu pula demokrasi, yang tak luput dari berbagai mudharat, namun selama mashlahat masih bisa diambil, maka tetap sah untuk digunakan.
Kondisi-lah yang harus menyesuaikan dengan al-Qur’an, bukan al-Qur’an yang menyesuaikan kondisi. Dapat dianalogikan; jika kita membeli sepatu dengan ukuran yang lebih kecil/besar dari ukuran kaki kita, maka yang harus dilakukan adalah memilih sepatu sesuai ukuran kaki kita, bukan kaki kita yang menyesuaikan dengan sepatu, karena itu mustahil.
Begitupula yang saya maksud dengan demokrasi dalam pembahasan ini. Karena pembahasan ini mengenai demokrasi dalam kacamata Islam. Ketika pelaksanaan demokrasi itu tidak sesuai dengan nilai-nilai al-Qur’an, maka harus menyesuaikannya, bukan al-Qur’an yang menyesuaikan demokrasi.








DAFTAR PUSTAKA

Mujani,Saiful.2007.Muslim Demokrat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
http://nsudiana.wordpress.com/2008/01/19/demokrasi-dalam-pandangan-islam/


[2]    http://tafany.wordpress.com/2009/03/23/demokrasi-dalam-pandangan-islam/
[3]    Saiful Mujani, Muslim Demokrat, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2007). h.14-15.
[4]    Saiful Mujani, Muslim Demokrat, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2007). h.14-15.
[5]    Saiful Mujani, Muslim Demokrat, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2007). h.14-15.
[7]    http://nsudiana.wordpress.com/2008/01/19/demokrasi-dalam-pandangan-islam/
[8]    http://nsudiana.wordpress.com/2008/01/19/demokrasi-dalam-pandangan-islam/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar